Beranda | Artikel
Hukum Naik Haji dengan MLM
Rabu, 23 Desember 2009

Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum

Saya tadi siang baru menghadiri presentasi PT MPM yang menawarkan naik haji dengan hanya membayar Rp 2.250.000 dengan sistem jaringan (yg menurut saya tetap sama dengan MLM). Mohon ustadz jelaskan hukum sistem tersebut

Jawab:

Wa’alaikumussalam

Memang dewasa ini bermunculan berbagai macam ragam jenis jual beli dan bisnis yang menggiurkan dan mengajak seorang untuk duduk berdiam diri namun uang terus mengalir. Tidak peduli dari mana asalnya dan bagaimana mendapatkannya. Seiring dengan itu berbagai nama dan merek dagangpun bermunculan baik yang mengatasnamakan syari’at atau tidak.

Ingin naik haji dengan sangat murah, diiming-imingi tawaran menggiurkan hanya dengan Rp 2.25,0.000; ini seperti mimpi. Apabila itu benar tentunya semua orang islam yang ingin haji nggak usah nabung untuk naik haji cukup dengan ikut MLM ini. Sistem Multi Level Marketing (at-Taswieq Muta’addid ath-Thobaqaat) atau Network Marketing (at-Taswieq asy-Syabaki) yang beroperasi sesuai dengan Pyramid Scheme (at-Tanzhim al-Harami). Jenis marketing seperti ini nampaknya merupakan rekayasa perniagaan (Business Fraud).

Sistem pyramide/Pyramid Scheme ini telah mendapatkan perhatian serius dari para ulama dan juga pakar bisnis ekonomi dunia. Ternyata kesimpulannya banyak yang memperingatkan bahaya jenis bisnis ini karena berisi suatu yang memperdaya (taghrier) para pengikutnya, lalu menjadikan mereka memiliki kekayaan yang singkat dan cepat sebagai imbalan dari pembayaran yang sedikit dan terbatas. Namun akhirnya harta tersebut masuk semuanya kepada pemilik perusahaan dan bisnis ini. Sedangkan anggotanya tidak mendapatkan kecuali fatamorgana.

Oleh karena itu banyak sekali peraturan perundangan dari banyak Negara yang melarang system pyramid (Pyramid Scheme) dengan semua bentuknya. Demikian juga perangkat resmi banyak Negara memperingatkan masyarakat dari terjerumus dalam perangkap jaringan bisnis seperti ini setelah dibungkus dengan bentuk yang sangat menarik dengan propaganda bahwa ini adalah kesempatan pemasaran produksi yang berguna bagi masyarakat, baik dalam bidang pendidikan atau lainnya.

Nah, tentang jelasnya permasalahan ini kami sedang menulis dan mudah-mudahan dapat dicetak dalam waktu dekat.

Wassalam

Kholid Syamhudi, Lc.

Sumber: www.pengusahamuslim.com

🔍 Imam Ldii, Hadits Tentang Kebencian, Daftar Habib Majdub, Keistimewaan Bulan Rajab Menurut Rasulullah, Doa Lepas Dari Kesulitan, Cara Agar Disayang Pacar

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/121-hukum-naik-haji-dengan-mlm.html